Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Desember 2017

FIQIH, KELAS 4 MATERI MAKANAN DN MINUMAN HALAL DAN HARAM


Tahukah kalian?, bahwa Allah telah memberikan kita nikmat yang begitu banyak, salah satu di antaranya adalah makanan yang kita butuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Maka dari itu, kita harus selalu bersyukur kepada-Nya, dengan cara memilih makanan yang diperbolehkan oleh Allah untuk dikonsumsi sehari-hari, seperti makanan yang dihalalkan oleh Allah.
Tahukah kalian?, bahwa Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini untuk memenuhi kebutuhan manusia. Oleh karena itu, kita sebagai manusia harus dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Untuk keperluan hidup, manusia tidak akan pernah lepas dari makanan. Hal tersebut sangat penting dan bermanfaat untuk pembentukan jasmani yang kuat.
dan sehat. Manusia adalah mahluk yang diciptakan oleh Allah dan Allah pula yang memenuhi segala kebutuhan hidup manusia. Oleh sebab itu, kita harus mencintai Allah dengan sepenuh hati.

A. Makanan Halal
1. Arti makanan halal
Agama Islam telah memberikan aturan-aturan yang sangat jelas di dalamn al-Qur’an dan Hadis tentang makanan-makanan yang halal. Makanan yang halal adalah makanan yang diizinkan oleh Allah Swt. untuk dimakan.
2. Macam-macam makanan yang halal
Untuk mengetahui halalnya makanan yang kita konsumsi maka dapat ditinjau dari dua macam yaitu:
a. Makanan halal menurut dzatnya
Makanan ditinjau dari jenis dzatnya akan layak dikonsumsi atau tidaknya kita bisa mengetahui dari ciri-ciri makanan tersebut, antara lain :
1) Dijelaskan di dalam al-Qur`an dan hadis
2) Bermanfaat bagi pertumbuhan kesehatan manusia
3) Tidak merusak badan, akal maupun pikiran
4) Tidak kotor, najis dan tidak menjijikkan

Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa kita disuruh memakan makanan yang halal dan baik. Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an Surat al-Baqarah (2):168.



Artinya : Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan jangan kamu megikuti langkah-langkah setan.  Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah [2]:168)
Makanan halal juga bisa mendorong kita untuk lebih bisa mensyukuri atas nikmat Allah dan untuk meningkatkan keimanan kepada-Nya. Sebagaimana  disebutkan di dalam al-Qur’an:


Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! makanlah dari rizki yang baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu  hanya memyembah kepadanya. (QS. Al-Baqarah [2]:172)
b. Makanan halal menurut cara memperolehnya
Syarat makanan yang halal tidak hanya ditinjau dari jenis dzatnya saja , tetapi juga dilihat cara memperolehnya. Agama Islam mensyaratkan makanan yang halal dilihat dari cara memperolehnya yaitu:
1) Diperoleh tidak dengan cara yang batil atau tidak sah, sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS. Al-Baqarah (2):188:

Artinya : Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamudengan jalan yang bathil .” (QS. Al-Baqarah [2]:188)
2) Tidak diperoleh dengan cara riba. Sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah (2):276 :


Artinya : Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah… (QS. Al-Baqarah [2]:276)
Jadi, jika cara mendapatkan makanan dari hasil kerja yang halal maka akan menghasilkan yang halal pula, dan jika mencarinya dengan jalan tidak halal maka akan menghasilkan yang tidak halal pula.
Adapun makanan yang dihalalkan menurut agama Islam dapat digolongkan sebagai berikut:
a. Semua rizki yang diberikan oleh Allah berupa makanan yang baik dan halal ( padi, jagung, sagu, kedelai, sayuran, buah-buahan, dll.)
b. Semua makanan yang berasal dari laut (air)
c. Semua binatang ternak (ayam, itik, kambing sapi, kerbau, unta dll), kecuali babi dan anjing
d. Hasil buruan yang ditangkap oleh binatang yang telah dididik untuk berburu.
3. Membiasakan mengonsumsi makanan yang halal
Allah Swt. dan Rasul-Nya memerintahkan umat manusia untuk membiasakan mengonsumsi makanan yang halal. Dengan mengonsumsi makan yang halal akan memberikan manfaat bagi tubuh manusia. Manfaatnya antara lain:
a. Terhindar dari murka Allah karena menjauhi larangaNya
b. Tubuh kita akan selalu sehat karena yang dimakan adalah sesuatu yang baik dan enak.
c. Akan menghasilkan hati dan fikiran yang bersih karena mendapat curahan kasih sayang dari Allah Swt.
d. Akan diberi rizki yang halal dan dilipatgandakan oleh Allah karena selalu
mentaati Allah sebagai wujud rasa syukur.
e. Menunjukkan pada umat lain bahwa Islam adalah agama yang baik dan
hanya mengajarkan kebaikan.
4. Hikmah mengonsumsi makanan yang halal
Kenapa Allah Swt. dan Nabi Muhammad Saw. menyeru umat Islam agar memilih makanan yang halal untuk dikonsumsi dalam kehidupan sehari-hari?. Pastilah ada hikmah dan kelebihan yang dapat membantu manusia untuk menjalani kehidupannya sebagai hamba Allah Swt. dengan cara yang lebih baik, antara lain:
a. Mendapat kesehatan hati dan Jasmani (badan)
Mengonsumsi makanan halal akan menjadikan Qalbu/hati sehat, yang
berpengaruh pada seluruh bagian-bagian tubuh menjadi sehat juga.
Sabda Rasulullah Saw:

Artinya: “Ketahuilah, sesungguhnya di dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati.” (HR. Bukhari Muslim)
b. Supaya doa dikabulkan oleh Allah Swt. Sabda Rasulullah Saw.:
Artinya: “Kemudian Seorang lelaki bermusa􀏔ir sehingga rambutnya menjadi kusut dan mukanya dipenuhi debu. Dia menadah tangannya dan berdoa kepada Allah sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan mulutnya disuap dengan sesuatu yang haram bagaimana akan diperkenankan permohonannya.” (HR. Muslim)
c. Dijauhkan dari siksa api neraka
Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis yang berbunyi:


Artinya: “Siapa yang dagingnya tumbuh dari pekerjaan yang tidak halal, maka neraka pantas untuknya.” (HR. Ibnu Hibban)
Hal ini berarti orang yang makan makanan halal maka neraka tidak pantas
untuknya di hari akhir.
d. Makanan yang halal menumbuhkan perbuatan yang baik
Rizki dan makanan yang halal adalah bekal dan sekaligus pengobar semangat untuk beramal shaleh. Buktinya adalah firman Allah Ta’ala,
Artinya: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang thoyyib (yang baik), dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mu’minun: 51)
Oleh karena itu, menjadi kewajiban dan tanggung jawab bagi umat Islam pada hari ini untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan mengonsumsi makanan yang halal.
Hendaklah kita sentiasa memastikan setiap makanan yang diperoleh dan dimakan itu adalah halal menurut syariat Allah Swt. Sesungguhnya perintah Allah swt. adalah untuk tujuan dan kebaikan manusia bersama.


FIQIH, KELAS 2 MATERI SHOLAT JUMAT


A  Pengertian Sholat Jum’at                                                    
           Sholat JUM’AT adalah sholat dua rakaat yang dikerjakan pada hari jum’at. Sholat jum’at dikerjakan secara berjama’ah. Shalat Jumat merupakan perintah Allah Swt yang harus dilakukan oleh orang muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat. Sholat jum’at dikerjakan setelah dua khutbah.

B. Hokum Melaksanakan Sholat Jum’at

          Hokum melaksanakan sholat Jum’at adalah fardhu ‘Ain atau wajib. Sholat jum’at wajib bagi orang lakimuslim yang sudah baligh. Baligh artinya orang yang sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk.
          Selain baligh, juga harus berakal, merdeka dan mukim. Anak-anak yang belum baligh dan wanita tidak wajib melaksanakan sholat jum’at.

C. Syarat Wajib Sholat Jum’at

          Syarat wajib sholat jum’at adalah:
1.     Islam.
2.     Laki – laki.
3.     Baligh.
4.     Berakal.
5.     Merdeka.
6.     Tidak sedang berpergian.
7.     Tidak ada penghalang yang membahayakan.


D. Syarat Sah Sholat Jum’at
1.     Sholat  jum’at dilaksanakan secara berjama’ah tidak kurang dari 40 orang.
1.     sholat juma’at dilaksanakan pada waktu dhuhur sebanyak 2 rakaat.
Sholat jum’at dilakukan setelah 2 khutbah yang memenuhi syarat dan rukunnya.

E. Syarat Khutbah Jum’at
1.     orang yang berkhutbah harus laki-laki muslim.
2.     orang yang berkhutbah dapat mendengar dengan baik.
3.     Orang yang khutbah harus suci dari hadast besar dan hadats kecil.
4.     Badan, pakaian, dan tempat khatib harus suci dari najis.
5.     Khatib harus menutup aurat.
6.     Berkhutbah dalam satu bangunan yang digunakan untk sholat jum’at.
7.     Ketika berkhutbah dianjurkan berdiri bagi yang mampu.
8.     Khotib dudukdi antara dua khutbah dan hanya istirahat sebentar.
9.     Khutbah dilakukan berturut-turut antara khutbah pertama dan khutbah kedua.
10. Khutbah dilakukan berturut-turut antara khutbah kedua dengan sholat jum’at.
11. Khatib berkhutbah dengan suara lantang agar terdengar oleh seluruh jama’ah.
12. Khutbah dilakukan pada waktu dhuhur.
13. Khatib membaca rukun-rukun khutbah dengan bahasa arab.

F. Rukun Khutbah Jum’at
1.     Memberi puji-pujian kepada Allah pada setiap permulaan 2 khutbah Jum’at. sekurang-kurang nya khatib membaca hamdalah.
2.     Mengucapkan sholawat kepada Nabi Muhammad SAW.
3.     Khatib membacakan wasiat takwa pada setiap khutbah.
4.     Membaca ayat al qur’an disalah satu kedua khutbah.
5.     Berdoa memohonkan ampunan kepada Allah bagi kaum muslimin dan muslimat.

G. Amalan Sunnah Sebelum Sholat Jum’at
1.     Mandi
2.     Memotong kuku
3.     Memakai pakaian yang baik dan bersih diutamakan berwarna putih.
4.     Memakai wangi-wangian
5.     Menyegerakan datang ke masjid sebelum khotib menaiki mimbar.
6.     Berdoa ketika keluar rumah.
7.     Mendahulukan kaki kanan ketika masuk masjid dan berdoa.
8.     Melakukan sholat tahiyyatul masjid.
9.     Mendengarkan khotib membacakan khutbah.
10. Berniat iktikaf di masjid sambil membaca al qur’an, dzikir, bersholawat samapai khitib menaiki mimbar.

H. Halangan Sholat Jum’at
        Sholat jumat hukumnya wajib. Akan tetapi bila berhalangan kita boleh tidak melaksanakan sholat jum’at dan menggantinya dengan sholat dhuhur. Apabila kita mengalami hal-hal berikut:

1.     Sakit.
2.     Hujan lebat.
3.     Bancana alam.
4.     Ketika perjalanan jauh.
5.     Kondisi tidak aman untuk melaksanakan sholat jum’at.

I. Tata Cara Sholat Jum’at
Tata cara sholat jum’at adalah sebagai berikut:
1.     Mempersiapkan diri, disunahkan mandi.
2.     Memakai pakaian yang suci dan memakai wangi-wangian.
3.     Sesampai di masjid, tidak duduk dulu. Tetapi melaksanakan sholat sunnah tahiyyatul masjid.
4.     Membaca dzikir, sholawat, atau membaca al-qur’an sambil menunggu masuknya waktu dzuhur dan khatib naik ke mimbar.
5.     Sholat jum’at dimulai dengan dikumandangkanya adzan.
Bagi yang terbiasa melaksanakan sholat jum’at dengan dua kali adzan, tata caranya sebagai berikut:
a.      Muadzin mengumandangkan adzan pertama tanda waktu dzuhur telah masuk.
b.     Melaksanakan sholat sunnah jum’at.
c.     Khotib naik mimbar dan mengucapkan salam.
d.     Muazin mengumandangkan adzan ke dua.
6.     Khotib menyampaikan dua khutbah diselingi duduk diantara dua khutbah. Ketika khutbah berlangsung jama’ah mendengarkan dan menyimakisi khotbah dengan khidmat. Jamaah tidak boleh berbicara, bercanda ataupun berbisik karena dapat merusak pahala jum’at.
7.     Setelah khutbah mu’azin mu’adzin mengumandangkan iqomah dan khotib menempati tempat imam.
8.     Imam mengingatkan kepada jama’ah untuk merapikan saf.
9.     Jama’ah merapikan saf dan mempersiapkan sholat jum’at.
10. Imam memimpin sholat jum’at dengan khusyuk hingga selesai.
11. Setelah sholat dianjurkan tidak langsung bubar tetapi memperbanyak dzikir kepada Allah.
12. Setelah berdzikir disunnahkan sholat ba’diyah jum’at.
13. Orang yang memiliki keluangan waktu dapat bersilaturahmi dengan jama’ah yang lain di masjid.